Minyak Goreng Wajib Gunakan Kemasan Tahun Depan

JAKARTA - Minyak goreng wajib menggunakan kemasan pada tahun depan. Peraturan

tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang minyak goreng wajib kemasan yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014.

"Produsen minyak goreng yang selanjutnya disebut produsen adalah perorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan pengolahan bahan baku dari kelapa sawit dan atau berbahan baku nabati lainnya menjadi minyak gorang serta melakukan pengemasan sendiri atau melalui jasa pengemasan," jelas Permendag tersebut, dilansir dari laman Kemendag, Jumat (24/10/2014).

Tujuan Permendag tersebut untuk menjamin mutu dan higienitas minyak gorang sawit dan non-sawit yang dijual kepada konsumen. Pertimbangan konsumsi bahan pangan kebutuhan dasar masyarakat harus sesuai dengan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Aturan ini mengatur bahwa untuk minyak goreng yang berbahan baku sawit wajib dijual dalam bentuk kemasan mulai 27 Maret 2015. Sedangkan untuk minyak goreng dari minyak nabatinya baru berlaku wajib 1 Januari 2016.

Sebagai informasi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag memiliki merek dagang minyak sawit kemasan, yakni Minyakita.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »