Kredit 35 Juta Cuma Terima Rp 28 juta

Pelayanan SMS Finance yang berkantor di Jl. Jawa No 20 blok M, dikeluhkan konsumen. Lembaga pembiayaan ini diduga kuat memainkan jaminan nasabah. Sehingga nasabah dirugikan. Kasusnya kini ditangani Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN).
Ceritanya, nasabah bernama Joniantan, warga Situbondo, meminjam sejumlah uang untuk modal usaha, dengan jaminan BPKB atas nama Syaiful, jenis unit mobil Suzuki Baleno, tahun 1997 warna hijau tua metalik nopol L 1163 KK, ke SMS Finance.
Nilai kredit yang disetujui adalah Rp 35 juta. BPKB – pun diserahkan sebagai jaminan. Sialnya, nasabah hanya mendapat uang kredit sebesar Rp 28 juta, dari nilai persetujuan kredit di awal.
Usut punya usut, ternyata Joniantan, itu hanya dipinjam nama. Tidak jelas ada kesepakatan dengan Hasanah, warga Situbondo, atau tidak. Pastinya, nama debitur di SMS Finance, adalah Joniantan. Tetapi, yang menikmati uang cairan dari bank adalah Hasanah, sebesar Rp 18 juta. Karena dipinjam nama, Joniantan hanya diberi Rp 10 juta.
Masalahnya, di saat angsuran ke-11, Joniantan, didatangi oleh Yadi, oknum debt collector SMS Finance. Joniantan, kaget karena dapat tagihan 5 kali angsuran belum terbayar. Kekeliruan Joniantan, bahwa dia membayar angsuran selama ini melalui Hasanah.
Oknum debt collector ini meminta uang Rp 900 ribu kepada Joniantan, agar bisa masalah tersebut diselesaikan. Sialnya, saat dikonfirmasi ke Hasanah, yang bersangkutan ini malah kabur.
Joniantan, sekarang dalam posisi terjepit. Dia harus menanggung sisa hutang yang belum terbayar. Rencananya, dia berniat melunasi sisa hutang sebesar Rp 28 juta-an. Sialnya, di akta perjanjian notaris nilainya tertera Rp 40,758 juta.
Masalahnya, muncul baru dari nilai pokok hutang yang sebesar Rp 35 juta itu, buktinya berkembang menjadi Rp 40, 758 juta pokok hutang. Dari sinilah Joniantan, mengadukan masalah ke LPKN, Situbondo.
Sialnya, kendaraan Suzuki Baleno, yang selama ini di rumahnya Syaiful, disita oleh Nanang, debt collector SMS Finance. Sehingga yang dirugikan dalam kasus ini, ada dua orang. Syaiful pemilik unit, dan Joniantan, selaku nama yang dipakai sebagai debitur.
Syaiful, karena dirugikan melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo, dengan dugaan pasal perampasan kendaraan sementara, Joniantan melaporkan kasus dugaan penggelapan uang dengan terlapor Hasanah, di Mapolsek Panji, Situbondo.
Dari kasus ini, Presdir LPKN Zainur Rofiq, MH.P, mengatakan bahwa kasus akad kredit yang ditangani kali ini sangat aneh. Perusahaan selain tidak mendaftarkan di Kantor Fidusia, juga terjadi aksi saling lapor karena indikasi ketidakprofesionalan SMS Finance.
Terakhir,  bahwa jaminan BPKB yang ada di SMS Finance, dimainkan dengan showroom mobil Anisa di Kaliwates. Lembaga pembiayaan ini diduga memark-up nilai jaminan sehingga ada selisih yang didapat, selain bunga dari nasabah.
“Selisih nilai pokok saja Rp 7 juta.   Jaminan terkesan ada akad jual beli mobil,” tambah Zainur.
Sementara itu, puhak SMS Finance yang dikonfirmasi berjanji masih akan mengkroscek data kredit tersebut, tanpa menjelaskan posisi kredit yang benar.

Soal penarikan unit diakui pihaknya, dan yang ditugaskan adalah Nanang, mewakili SMS Finance. Terkait rencana pelunasan, dan keringanan bunga masih akan dikonfirmasikan ke Pusat.
Di lain pihak, LPKN menilai penarikan unit tetap melanggar aturan. “Sesuai UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, juga UU Nomor 8 tentang perlindungan konsumen, serta Keputusan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia SMS Finance tidak bisa menarik unit seenaknya dari tangan orang lain,” ujar Zainur Rofiq

sumber: memotimur online
.(cw1)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »