Mayoritas Sengketa Konsumen Tangerang Soal Kredit Kendaraan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Mayoritas sengketa konsumen yang dialami warga Kabupaten Tangerang, Banten, soal kredit kendaraan bermotor jenis mobil karena pemilik merasa dirugikan pihak penjamin keuangan.

"Selama tahun 2014, sengketa konsumen dominan menyangkut kredit kendaraan, selebihnya adalah masalah pembelian rumah," kata anggota Badan Perselisihan Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Tangerang Apriyanti Magdalena di Tangerang, Selasa (25/11).

Apriyanti mengatakan upaya yang dilakukan BPSK adalah mendamaikan kedua pihak yang bersengketa bila masing-masing pihak tidak bersedia, maka dilakukan upaya hukum.

Pada hakekatnya, katanya, pihaknya melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor sehingga terjalin komunikasi dan ada langkah untuk penyelesaian.

Tindakan yang dilakukan mengacu kepada UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Dia mengatakan bahwa penanganan kasus sengketa konsumen paling lambat dikerjakan selama 21 hari dari sejak adanya laporan.

Namun sejak 1 Januari 2014 hingga pertengahan November 2014 telah masuk sebanyak 24 kasus sengketa konsumen yang ditangani BPSK Kabupaten Tangerang.

Sedangkan sengketa konsumen yang berhasil diselesaikan sebanyak delapan kasus dan empat diantaranya berujung di meja hijau PN Tangerang.

Dia mengakui keterlambatan penanganan kasus sengketa konsumen karena harus dengan sistem antre, artinya laporan yang duluan masuk diselesaikan kemudian berikutnya.

Menurut dia, sejumlah kasus yang masuk itu adalah tentang sengketa kredit kendaraan bermotor jenis mobil dan sepeda motor karena dianggap merugikan konsumen.

Demikian pula konsumen yang merasa dirugikan menyangkut masalah kredit kepemilikan rumah melalui perbankan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »