Jatim Terima Penghargaan Daerah Peduli Konsumen

Surabaya, Seruu.com - Pemerintah Provinsi Jatim menerima penghargaan daerah peduli konsumen. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Rachmat Gobel kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sukardi pada acara Temu Pelanggan Tahun 2014 di Bandung, Rabu (26/11).
Penghargaan diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI tentang Penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2014. Penerima penghargaan dalam lampiran keputusan yakni Provinsi Jatim, Sumatra Utara, Jabar, Jogjakarta, Denpasar dan Surakarta.

Jatim memperoleh penghargaan dengan kategori pemerintah daerah terbaik perlindungan konsumen serta mendapatkan penambahan dana dekonsentrasi sebesar Rp225 juta. Selain itu, Jatim juga mendapatkan dukungan peralatan pengawasan berupa 1 tes kit, 2 unit jangka sorong, 4 unit timbangan dan 1 set komputer serta diklat mediator untuk dua orang.

Ditemui seusai acara, Sukardi mengatakan, penghargaan yang diterima oleh Jatim bedasarkan kriteria penilaian dari pemerintah pusat mengenai laporan sosialisasi Konsumen Cerdas (Koncer), perlindungan konsumen, Barang Berbahaya (B2). Kreteria lain. Jatim telah memiliki Badan Sengketa Konsumen Swadaya Masyarakat (BPSK) serta studi efektifitas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang mengakomodir setiap keluhan dari konsumen atau masyarakat.
Di dampingi Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Prov Jatim, Any Mulyandari Sekdaprov menjelaskan, masyarakat Jatim adalah konsumen cerdas. Artinya, kriteria konsumen seperti ini, yang membeli barang sesuai dengan kebutuhan, bukan didasarkan pada keinginan.

“Jika ada barang impor yang tidak terstandar tapi murah dan mudah rusak, akan kami tindak, terutama yang mengandung bahan berbahaya. Kami selalu melakukan penyuluhan dan menyosialisasikan kepada masyarakat produk barang apa saja yang mengandung bahan kimia berbahaya,” ujarnya.

Ditegaskannya, Pemprov Jatim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melakukan berbagai upaya agar konsumen tidak terkena dampak yang besar. Disperindag selalu melakukan diskusi perlindungan konsumen dengan menanggapi segala komplain dari masyarakat.

Sukardi mencontohkan, melayani pengaduan atau komplain dari masyarakat terhadap pelayanan swalayan yang harga tertera tidak sama dengan barang yang akan dibayarkan. Atau juga melakukan pengisian BBM di SPBU. Adapula, masyarakat yang mengadu di Balai POM terkait keluhan tentang makanan dan minuman.

Melalui penghargaan ini, Pemprov Jatim akan terus meningkatkan pengawasan barang-barang impor bersinergi dengan bea cukai, Polda, Balai POM, Dinas Pertanian, Peternakan dan instansi terkait.Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, penghargaan diberikan untuk memberikan contoh ketauladanan serta memicu bagi daerah lain untuk terus berperan dalam melayani konsumen.

“Saya berharap, pemerintah daerah dan perusahaan secara tertib dan menera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kemetrologian,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada perusahaan maupun pemerintah daerah untuk melakukan standarisasi terhadap barang yang ada. Dengan standarisasi barang maka akan turut memperkuat pasar dalam negeri.

“Indonesia diuntungkan dengan penduduk yang besar. Dan pasar kita adalah aset kekuatan di dalam melawan produk luar negeri. Produk-produk dalam negeri harus menampilkan kekuatan agar mampu bersaing pada pasar bebas Asean,” pungkasnya. [Yud]

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »