Menteri Perdagangan haramkan mini market jual minuman alkohol

Merdeka.com - Sejumlah mini market di DKI Jakarta masih menjual minuman beralkohol. Fenomena ini mengundang reaksi Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
Dia mengaku segera mengeluarkan aturan tertulis terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di mini market. Dia mengakui, selama ini ada pembiaran pelanggaran karena tidak maksimalnya pengawasan terhadap penjualan produk di mini market.
"Kita pengawasan lemah, kami punya foto ada anak anak beli minuman alkohol. Karena lemah pengawasan kita larang saja," ucap Rachmat di Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (27/1).
Rachmat menegaskan, semua mini market di Indonesia, termasuk di Bali dan DKI Jakarta, dilarang menjual minuman beralkohol. Selama ini minuman alkohol hanya boleh dijual di restoran, itu pun harus diminum di tempat.
"Singapura saja negara sebesar itu tidak boleh lagi jual. Sekarang diizinkan restoran dan minum di tempat. Ini karena mengganggu masyarakat lingkungan. Banyak akibat terjadi. Kalau itu tidak boleh apalagi oplosan," kata Gobel.
Rachmat optimis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sejalan dengan pemikirannya. Ahok sapaan akrabnya, diyakini bakal menerima aturan yang akan segera dikeluarkan.
"Kan Gubernur DKI Jakarta juga sudah ngomong sama saya, dia akan ikut (melarang miras)," tutupnya.
Sebelumnya, dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014 disebut minuman beralkohol golongan A bisa dijual di minimarket. Pemerintah mengganti aturan tersebut dengan menerbitkan Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Di mana pasal 14 ayat 3 disebutkan '...minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hipermarket'.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »