Penandatanganan dilakukan oleh tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo, Menteri Koperasi UKM A.A Gede Ngurah Puspayoga, dan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di ruang sidang utama Kementrian Dalam Negeri, Jumat (30/1).
Mendag Rachmat Gobel menjelaskan bahwa MoU itu sejatinya dipercepat untuk mempermudah izin usaha pelaku ekonomi mikro dan kecil yang selalu menemui hambatan serta proses yang lama dalam pengajuan izin usahanya.
”Izin ini dibuat untuk mempermudah usaha dan perizinan,” tuturnya saat memberikan sambutan.
Tjahjo menambahkan, percepatan MoU itu juga menjadi tugas Kemendagri sebagai poros pemerintah untuk memberikan payung hukum kepada pelaku usaha mikro dan menengah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan masyarakat bawah.
”Seperti yang dikatakan Pak Jokowi bahwa pembangunan dimulai dari bawah,” ujarnya.
Tjahjo menjelaskan, pihaknya sudah berkordinasi dengan beberapa pihak untuk pembinaan dan meminta waktu selama satu bulan. ”Kami meminta seluruh gubernur, camat, dan kepala desa di seluruh Indonesia untuk mengoordinasikan masalah pendampingan,” ujar politikus PDIP ini.
Dia berharap, pertemuan tersebut juga bisa mencairkan problem yang akhir-akhir ini mencuat di antara lembaga-lembaga sehingga permasalahan rakyat kecil tidak lagi terabaikan.
”Dari pertemuan kecil ini bisa mencairkan semua masalah birokrasi yang ada. Dengan begitu, pelaku usaha bisa mengeluhkan mengenai izin usahanya,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, juga ditandatangani perjanjian kerja sama pihak-pihak pendukung, seperti Bank BRI dan Perum Jamkrimdo