Sangsi Pelaku Usaha Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :
  • Ganti rugi dalam bentuk :
    • Pengembalian uang atau
    • Penggantian barang atau
    • Perawatan kesehatan, dan/atau
    • Pemberian santunan
  • Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
 
Sanksi Pidana :
  • Kurungan :
    • Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
    • Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
  • Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
  • Hukuman tambahan , antara lain :
    • Pengumuman keputusan Hakim
    • Pencabuttan izin usaha;
    • Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
    • Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
    • Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »