LAPORAN KERJA
LEMBAGA PERLINDUNGAN NASIONAL
( L P K )
1. Hari / Tanggal : Kamis, 19 Maret 2010
2. Pukul : 09.00 WIB s/d selesai
3. Tempat : Kantor KPP Pratama Situbondo
4. Alamat : Jl. Basuki Rahmat 235 Situbondo
5. Tujuan : Mengklarifikasi Pengaduan Karyawan KPP Pratama yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang tidak sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.
6. Hasil Pertemuan : Direktur LPK bersama semua Staf dan Pimpinan KPP Pratama, bahwa :
1. Ternyata mantan karyawan KPP Pratama tersebut bukan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) melainkan memang habis masa kontraknya.
2. KPP Pratama tidaklah termasuk Pelaku Usaha Ekonomi yang berkaitan dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.
3. Karyawan tersebut telah diberi tanda terima kasih oleh KPP Pratama berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
4. KPP Pratama memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Karyawan yang telah habis masa kontrak dengan KPP Pratama.
1. Hari / Tanggal : Rabu, 18 Mei 2009
2. Pukul : 10.00 WIB s/d selesai
3. Tempat : Kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
4. Tujuan : Memediasi sengketa konsumen dalam perkara penjualan lelang tanah bermasalah.
5. Hasil Pertemuan : Direktur LPK bersama Tim LPK dengan staf dan pimpinan KPKNL Jember , bahwa :
1. Perkara ini harus melibatkan pimpinan BRI cabang Situbondo untuk mengadakan pertemuan segitiga yaitu Direktur LPK, Pimpinan KPKNL Jember dan pimpinan BRI Cabang Situbondo.
2. Hasil pertemuan segitiga tersebut akan membantu mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Situbondo agar pemenang lelang tersebut bisa menguasai tanah hasil pemenang lelang.
1. Tanggal : 8 s/d 10 September 2009
2. Pukul : 09.00 WIB s/d selesai
3. Keteranmgan : Kantor PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Situbondo
4. Alamat : Jl. A. Yani No.171 C Situbondo
5. Tujuan : Memediasi perkara perampasan secara paksa STNK milik Suherwanto
6. Hasil Pertemuan : Direktur LPK bersama semua Staf PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, bahwa :
1. STNK atas nama Suherwanto
Nomor Polisi : P 5499 EL diserahkan kepada konsumen tersebut oleh petugas Adira tanpa dipungut biaya operasional perampasan.
2. Tunggakan konsumen sesuai ketentuan UU No. 8 telah membayar cicilan angsurannya.
3. Unsur-unsur pidana perampasan secara paksa akan dilimpahkan kepada penyidik Polri agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
1. Tanggal : 8 s/d 10 September 2009
2. Pukul : 09.00 WIB s/d selesai
3. Keterangan : Melakukan Kegiatan Operasi Pasar di Tiga Kecamatan :
- Kecamatan Kota
- Kecamatan Besuki
- Kecamatan Asembagus
bersama :
- Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo
- Dinas Perindag Kabupaten Situbondo
- Satpol PP Kabupaten Situbondo
- Polres Kabupaten Situbondo
4. Tujuan : 1. Mengawasi dan memeriksa produk makanan dan minuman yang kadaluarsa.
2. Mengawasi dan memeriksa kemasan produk makanan dan minuman yang rusak dan pesok.
3. Mengawasi dan memeriksa kemasan produk makanan dan minuman yang tidak tercantum Expirednya.
4. Mengawasi dan memeriksa produk makanan dan minuman yang tidak ada ijinnya.
5. Hasil Operasi : Keterangan Terlampir
1. Tanggal : 15 September 2009
2. Pukul : 10.00 WIB s/d selesai
3. Tujuan : Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Negara Kabupaten Situbondo
4. Keterangan : Memediasi pelanggaran jasa dalam perkara pencekalan gaji seorang pejabat Pemkab Situbondo
5. Hasil Pertemuan : Diselesaikan secara kekeluargaan dan disepakati oleh keluarga yang dirugikan.
1. Hari : Selasa
2. Tanggal : 5 Oktober 2009
3. Pukul : 09.00 WIB s/d selesai
4. Tempat : Hotel Melati Tunjungan No. 102 – 104 Surabaya
5. Keterangan : Menghadiri Undangan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam egeri.
6. Tujuan : Menjadi peserta memberikan masukan tentang amandemen UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
7. Hasil Rapat : Akan disempurnakan pada tanggal 20 Oktober 2009.
1. Hari : Selasa
2. Tanggal : 20 Oktober 2009
3. Pukul : 09.00 WIB s/d selesai
4. Tempat : Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Jawa Timur
5. Keterangan : Menghadiri Undangan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
6. Tujuan : Untuk menyempurnakan / Final dalam rangka pembahasan amandemen UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
7. Hasil Rapat : Sudah dikirim ke Kantor Pusat yang bersangkutan.
1. Tanggal : 31 Oktober 2009
2. Pukul : 10.00 WIB s/d selesai
3. Tempat : Kantor Bank Syariah Kabupaten Situbondo
Jl. Madura Komplek Ruko Mimbaan Situbondo
4. Keterangan : Memediasi perkara tanah yang dilelang milik nasabah Bank Syariah Sertifikat tanah atas nama Mor / B. Erfan
5. Tujuan : Agar tidak dilelang karena pemiliknya masih memiliki I’tikad baik sebagai nasabah Bank Syariah dengan ketentuan denda finalti dan lain-lain dihapus.
6. Hasil Pertemuan : Akhirnya gagal di lelang dan cukup membayar pinjaman pokok tersebut.
1. Hari : Minggu
2. Tanggal : 21 Februari 2010
3. Pukul : 08.00 WIB s/d selesai
4. Tempat : Gedung Bela Negara Rampal Jl. Panglima Sudirman No.100
Kota Malang.
5. Keterangan : Menghadiri Undangan Direktorat Perlindungan Konsumen Depdag RI dalam bentuk Loka Karya, Sosialisasi UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang dihadiri oleh Kapolda Jawa Timur, Kapolwil dan Kapolres Malang. Beserta instansi terkait (Insteak Holder).
6. Tujuan : Untuk mencetak kader LPK yang professional, tangguh dan bertanggung jawab.
1. Hari : Senin
2. Tanggal : 13 Maret 2010
3. Pukul : 14.30 WIB s/d 15.30 WIB
4. Tempat : Pangkalan Minyak Tanah di Kecamatan Kapongan.
5. Keterangan : Melakukan Operasi Mitan (Minyak Tanah) hasil pengaduan masyarakat sekitar lokasi pangkalan.
6. Tujuan : Menyadarkan dan menertibkan agar minyak tanah tersebut dijual kepada masyarakat sekitar Kecamatan Kapongan.
7. Hasil Operasi : Menemukan pangkalan minyak tanah yang illegal tidak terdaftar di Kabupaten Situbondo.
Nama Agen : UD. WINATA
N.I.A.P : 51.4.179
Nama Pangkalan : SUHARDI
Telah melakukan penjualan minyak kepada orang di luar Kecamatan Kapongan
1. Hari : Senin
2. Tanggal : 13 Maret 2010
3. Pukul : 13.00 WIB s/d 14.00 WIB
4. Tempat : Pangkalan Minyak Tanah di Kecamatan Kapongan.
5. Keterangan : Melakukan Operasi Mitan (Minyak Tanah) hasil pengaduan masyarakat sekitar lokasi pangkalan.
6. Tujuan : Menyadarkan dan menertibkan agar minyak tanah tersebut dijual kepada masyarakat sekitar Kecamatan Kapongan.
7. Hasil Operasi : Menemukan pangkalan minyak tanah yang Legal dan terdaftar di Kabupaten Situbondo.
Nama Agen : UD. WINATA
N.I.A.P : 51.4.179
Nama Pangkalan : IRFAN
Telah melakukan penjualan minyak kepada orang di luar Kecamatan Kapongan
1. Tanggal : 17 Maret 2010
2. Pukul : 09.30 WIB s/d selesai
3. Tempat : Balai Desa Cottok
4. Keterangan : Memediasi, menyelidiki, mengklarifikasi, meminta terhadap perkara tanah warisan koher atas nama : SA’UMI / B.SUTIMI No. Koher : 465/29/D.II/0.269 DA
5. Tujuan : Mengambil Koher atas nama SA’UMI / B.SUTIMI No. Koher : 465/29/D.II/0.269 DA
6. Hasil : Koher tersebut telah diberikan langsung oleh Sekretaris Desa Cottok Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo kepada ahli waris yang bernama SA’UMI / B.SUTIMI No. Koher : 465/29/D.II/0.269 DA