Pemanfaatan Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Kredit

signatureHak Kekayaan Intelektual dan dunia usaha sangat berkaitan satu sama lain. Karena HKI, konsumen harus membayar harga yang lebih untuk membeli produk atau jasa karena dibebani royalti yang harus dibayarkan kepada pemilik HKI. Namun, keterkaitan HKI dengan dunia usaha tidak hanya terbatas pada royalti saja. HKI juga dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya sebagai barang jaminan untuk kepentingan memperoleh pinjaman untuk berbagai kepentingan seperti untuk memperoleh modal usaha. Salah satunya adalah hak atas Merek. Di luar negeri, penjaminan hak atas merek telah marak dilakukan. Namun, di Indonesia hal tersebut masih sangat jarang terjadi. Padahal ketentuan hukum yang ada memungkinkan untuk diadakannya pembebanan jaminan terhadap hak atas Merek.





Berdasarkan ketentuan hukum yang ada sekarang, seharusnya hak atas merek telah dapat dijadikan jaminan pinjaman. Dalam ketentuan pasal 499 KUHPerdata, hak atas merek yang merupakan Hak Kekayaan Intelektual dapat dikategorikan sebagai Benda. Ketentuan ini menyebutkan bahwa ”kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.” Dari pengertian tersebut, maka yang termaksud benda dapat meliputi barang dan hak. Barang merujuk pada benda yang berwujud sedangkan hak merujuk pada benda yag tidak berwujud. Apabila dilihat dari sifatnya tersebut, maka Hak atas Merek merupakan hak kebendaan. Dengan demikian, hak atas merek dapat pula dijadikan sebagai benda jaminan.



Selain itu, untuk dapat dijadikan suatu jaminan, hak atas merek harus dapat dialihkan. Saat ini dalam ketentuan pasal 40 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek telah memungkinkan hal tersebut. Ketentuan dalam pasal ini menyebutkan bahwa Hak merek dapat beralih dan dialihkan melalui:

a. pewarisan;

b. wasiat;

c. hibah;

d. perjanjian; atau

e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.



Untuk keperluan penjaminan kredit, bentuk pengalihan yang bisa digunakan adalah melalui perjanjian. Adapun bentuk penjaminan yang paling tepat digunakan dalam hal ini adalah dengan menggunakan Fidusia. Mengapa? Alasannya adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 sub 1 UU Fidusia, dimana fidusia diartikan sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap penguasaan pemilik benda. Dengan ketentuan ini, secara yuridis kepemilikan hak merek memang berada pada kreditur sebagai penerima fidusia, namun secara fisik, objek fidusia tersebut tetap berada dalam kekuasaan pemberi-fidusia. Dengan demikian, jika hak merek dijaminkan dengan fidusia, maka pemberi hak gadai sebagai pemilik sah hak merek tersebut masih dapat menggunakan merek dagangnya untuk melakukan usahanya.



Untuk kepentingan pembuktian dan administrasi, perjanjian ini harus dituangkan dalam akta perjanjian dan harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 40 ayat (2) UU Merek yang mewajibkan pencatatan setiap pengalihan hak atas merek kepada ditjen HKI untuk dicatat di Daftar Umum Merek. Pencatatan penjaminan hak atas merek di Daftar Umum Merek dapat dilakukan setelah perjanjian kredit tersebut disahkan oleh kreditur dan debitur. Setelah mereka menandatangani perjanjian pemberian pinjaman dengan jaminan hak merek tersebut, mereka langsung mendaftarkan perjanjian tersebut kepada Ditjen HKI dengan disertai Sertifikat Hak atas Merek. Hal ini dilakukan agar pihak ketiga mengetahui mengenai pembebanan tersebut. Selain itu, harus pula dilakukan pendaftaran pada Kantor pendaftaran fidusia dimana kemudian, kantor pendaftaran fidusia akan memberikan sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat inilah yang menjadi bukti bahwa kreditur sebagai pemegang hak fidusia terhadap hak atas merek.



Satu hal yang menjadi hambatan dalam pembebanan fidusia di Indonesia adalah bagaimana mengetahui nilai ekonomi dari hak merek. Jaminan dipahami sebagai sarana bagi kreditur untuk memperoleh pembayaran hutangnya. Jaminan dapat digunakan untuk menekan debitur agar segera melunasi hutangnya kepada kreditur. Jika debitur tidak mampu membayar hutangnya, kreditur akan mengambil pelunasan piutangnya tersebut dengan menjual benda jaminan yang diserahkan oleh debitur. Jaminan tidak akan bernilai lagi sebagai jaminan jika dia tidak mempunyai nilai atau nilainya jauh lebih rendah dari pinjamannya. Itulah sebabnya kreditur akan melihat terlebih dahulu nilai ekonomis atas benda jaminan yang diberikan calon debitur sebelum memberikan pinjaman. Untuk kepentingan ini, hak atas merek dapat dinilai oleh akuntan publik dengan melihat pada pangsa pasar dari produk atau jasa yang mengguganakan merek dagang yang akan dijaminkan.



Ketentuan hukum yang mendukung keberlangsungan penjaminan hak atas merek telah ada. Oleh karena itu, diharapkan agar hak atas merek sebagai jaminan kredit dapat diterima luas dan berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan usaha di Indonesia, khususnya usaha kecil menengah. Hal ini pun akan mendorong pengusaha di Indonesia agar meningkatkan kualitas produk dan jasa yang mereka tawarkan sehingga mereka semakin diterima oleh pasar. Dengan semakin besarnya pangsa pasar bagi produk dan jasa Indonesia, maka merek dagang yang mereka gunakan akan semakin bernilai dan bank-bank tidak akan ragu lagi untuk menerima hak atas merek dagang mereka sebagai agunan pinjaman.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »