Terima Barang Kedaluwarsa, Konsumen Diganti Rugi 2 Kali Lipat

Menteri Perdagangan (Mendag), Mari Elka Pangestu, mengatakan pelaku usaha telah berjanji untuk memberikan ganti rugi tunai bagi konsumen yang menemukan barang kedaluwarsa di toko tempat mereka berbelanja. Ganti rugi akan diberikan sebanyak dua kali lipat dari harga barang kedaluwarsa yang sudah dibeli.

"Untuk sektor ritel,sudah ada kesepakatan kalau ada yang belanja di toko-toko anggota Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dan menemukan barang kadaluwarsa dan dibawa ke konter maka uang mereka akan dikembalikan dua kali lipat dari harga barang, ujar Mendag "Coba dites saja," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah secara tegas mengingatkan pelaku usaha supaya tidak memanfaatkan peningkatan permintaan produk makanan dan minuman selama bulan Ramadhan dan Lebaran untuk mejual stok barang yang sudah mendekati kadaluwarsa. "Tiap tahun selalu ditegaskan, jangan menggunakan kesempatan ini untuk membuang barang kadaluwarsa," katanya di Jakarta, Jumat (13/8).

Selain itu, ia menjelaskan, pemerintah juga secara intensif memantau dan mengawasi peredaran barang di pasaran dengan melakukan inspeksi berkala. "Ada tim interdep termasuk BPOM dan lembaga perlindungan konsumen yang melakukan inspeksi bersama. Pengawasan kita lakukan dengan bijak supaya tidak menimbulkan gangguan pada distribusi," katanya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengawasan dan menemukan 510 dari 1.950 sarana distribusi seperti pedagang atau toko menjual produk makanan yang kadaluwarsa, rusak, ilegal dan tidak memenuhi ketentuan label dalam penertiban yang dilakukan selama semester pertama tahun 2010.

Kepala BPOM Kustantinah mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan proyustisia terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para penyalur produk pangan tersebut. Dia juga mengimbau masyarakat untuk meneliti produk pangan yang akan dibeli. "Kalau ada produk yang rusak, agar dilaporkan ke Badan POM atau Balai POM se-Indonesia," katanya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »