“Dirjen Migas memberikan kesempatan bagi perusahaan nasional maupun asing lainnya untuk dapat berpartisipasi dalam penawaran Wilayah Kerja tersebut diatas,” ungkap Dirjen Migas Evita H Legowo, seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Migas Kementrian ESDM, Jakarta, Sabtu (21/5/2011).
Evita pun menambahkan nantinya setiap perusahaan diwajibkan mengikuti semua peraturan dan persyaratan yang tertuang di dalam Dokumen Lelang (Bid Document) atau Dokumen Penawaran Langsung (Direct Proposal Document).
Adapun Wilayah kerja migas yang ditawarkan melalui lelang reguler yaitu,
1. Blok Bulu Rembang, Offshore East Java
2. Blok Offshore Timor Sea I, Offshore Nusa Tenggara Timur
3. Blok Offshore Timor Sea II, Offshore Nusa Tenggara Timur
4. Blok Halmahera I, Offshore North Maluku
5. Blok Halmahera II, Offshore North Maluku
6. Blok Halmahera III, Offshore North Maluku
7. Blok West Aru I, Offshore Maluku
8. Blok West Aru II, Offshore Maluku
9. Blok Arafura Sea, Offshore Maluku
Sedangkan wilayah kerja migas yang ditawarkan melalui penawaran langsung,
1. Blok Ranau, Onshore Lampung
2. Blok Northeast Madura, Offshore East Java
3. Blok West Tanjung, Onshore Central Kalimantan
4. Blok Belayan, Onshore East Kalimantan
5. Blok East Simenggaris, Offshore East Kalimantan
6. Blok North Ganal, Offshore Makasar Strait
7. Blok Babar Selaru, Offshore Maluku
8. Blok Obi, Offshore North Maluku
9. Blok North Semai, Offshore West Papua
10. Blok West Berau, Offshore West Papua
11. Blok Semai IV, Offshore West Papua.
(wdi)