Andreas Budisusetyo, Arbiter BPSK Yogyakarta, mengatakan, konsumen kebanyakan mengadukan perusahaan leasing karena menarik kendaraan secara paksa. "Padahal mereka terlambat bayar satu atau dua kali," kata dia, Kamis, 17 November 2011. Selain itu, ada juga yang mengadu karena dirugikan dalam perjanjian kontrak pembiayaan.
BPSK, menurut Andreas, akan membantu konsumen yang mengadukan masalah mereka melalui badan yang dibentuk di setiap kabupaten. Ia menyayangkan banyaknya konsumen yang dirugikan oleh perusahaan, tapi tak mau melapor.
Padahal jika dilaporkan ke BPSK, penyelesaian kasus semacam ini tidak perlu melibatkan pengadilan. Bantuan BPSK pun gratis. "Selain itu, penyelesaian kasus maksimal 21 hari," ujarnya.
Juru bicara Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Gunarto, mengatakan, untuk mencegah kasus semacam ini, konsumen diharapkan memahami surat perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pembiayaan. Selain itu, ia mengimbau setiap perusahaan untuk membuat perjanjian yang tidak merugikan konsumen.
Saat ini, penyelesaian sengketa konsumen bisa dilakukan oleh BPSK di setiap kabupaten atau kota. Sayangnya, dari sekitar 490 kabupaten/kota, baru tersedia 46 BPSK.