“Hari ini sidang di PN Jakarta Selatan. Ahli nya adalah Pak Yusuf Shofie, dia pakar perlindungan konsumen dari Univeritas Yarsi,“ kata salah satu advokat yang mendampingi Charlie, Andar Panggabean kepada wartawan, Rabu (16/11/2011).
Sebelumnya, Yusuf sempat memberi keterangan pada kasus serupa di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Dian dan Randy (telah dibebaskan hakim). Saat itu, dia menyatakan bahwa iPad bukanlah barang yang wajib menggunakan buku manual.
“Secara yuridis normatif, dari 45 produk yang dilampirkan harus ada sertifikasinya, tidak ada iPad, tak ada di lampiran iPad. Adanya di lampiran adanya telepon seluler, tapi saya tidak tahu apakah iPad itu termasuk telepon seluler. Sepanjang tidak ada di sini, ya boleh tidak ada sertifikasinya,“ kata Yusuf Sofie saat itu, (26/7/2011).
Dalam berbagai kesempatan, Charlie berharap kasus yang menimpa dirinya dapat berakhir dengan adil. Ia meminta jaksa dan hakim mampu menimbang kasus iPad ini dengan jernih dan sesuai hukum yang berlaku. Secara spesifik, Charlie ingin kebebasan Dian&Randy dalam kasus yang sama menular kepada dirinya.
“Hakim bertindak adil, saya harap seperti Dian dan Randy,“ tandas Charlie.
(Ari/van)