“Pemasangan KWH meteran listrik sudah seperti tanpa prosedur, yang ada selama ini melalui instalatir,” kata Kusno kepada Pontianak Pos (JPNN grup).
Kusno mengaku sangat kesal lantaran ketika konsumen mengajukan permohonan secara resmi kepada PT PLN (Persero ) Rayon Sintang, selalu dijawab belum ada dan selalu tidak ada penyambungan baru.
“Tapi nyatanya, sekarang ini banyak beredar KWH meteran yang sudah jelas atas nama konsumen lain tapi diperjualbelikan kepada warga,” kata dia. Bahkan menurutnya, harga yang dipatok juga sangat tinggi, berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.
“Yang melakukan ini adalah oknum petugas yang mengaku dari PLN Ranting Sintang,” ucapnya. Baru-baru ini kata dia, terjadi di RT 2 Desa Sungai Ana, ada warga yang membeli KWH meter illegal tanpa prosedur yang jelas oleh oknum tersebut.
“Ada juga yang melakukan pemasangan baru di rumah kontrakan tanpa KWH meteran, itu terjadi di wilayah RT 3 Desa Sungai Ana, bagaimana bisa pasang baru tanpa meteran,” tukasnya.
Yang perlu dipertanyakan, lanjut dia apakah penyambungan baru seperti itu baik meteran ilegal ataupun sambung baru tanpa meteran tersebut sudah mendapatkan izin dari PLN Rayon Sintang atau pemasangannya ilegal.
“Ini yang perlu kami pertanyakan ke pihak PLN,” kata dia.
Kunos berharap pimpinan PLN Ranting Sintang bisa menanggapi dan turun langsung kelapangan untuk menindaklanjuti persoalan ini. “Jangan sampai konsumen yang lain merasa dirugikan dan melakukan komplain terhadap pelayanan dari PLN,” tukasnya. (mus/fuz/jpnn)