Tarif Parkir di Solo Beratkan Konsumen

SOLO - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) segera menyurati Wali Kota Surakarta terkait tarif baru retribusi parkir di pinggir jalan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor:9 tahun 2011.

Selain tarif yang ditetapkan dinilai memberatkan konsumen, dasar serta hak yang diterima konsumen atas tarif mahal tersebut harus dijabarkan secara transparan.

"Kami akan surati Wali Kota untuk meminta penjelasan terkait kenaikan tarif parkir yang begitu mahal ini. Selain itu juga mempertanyakan apakah hak yang akan diterima konsumen setalah pembayaran tarif parkir itu," kata Wakill Ketua BPSK Surakarta Bambang Ari Wibowo kepada wartawan di Solo, Jumat (2/12/2011).

Ia mengatakan, dalam Perda No 9/2011 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir di Solo naik hingga tiga kali lipat. Namun tidak dijabarkan alasan dan dasar ditetapkan nominal baru itu. Hal ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8/1999.

"Dalam Pasal Tiga Undang-Undang itu, nilai rupiah yang dibayar konsumen harus bisa dipertanggungjawabkan untuk apa saja penjabarannya. Ini yang nanti akan kami tanyakan," katanya.

Selain itu juga hak konsumen terkait kenaikan tarif retribusi tersebut. Apakah tarif baru sudah mengcover asuransi dan biaya lain yang selama ini masih dibebankan ke konsumen.

Dari catatan BPSK, banyak juru parkir (jukir) yang menarik tambahan biaya parkir sepeda motor menjadi Rp 1.500 dari tarif sebenarnya Rp 500 dengan alasan asuransi dan penitipan helm.

"Bukankah helm itu kelengkapan berkendaraan yang harusnya ikut menjadi tanggungjawab juru parkir tanpa ada biaya tambahan. Penjabaran seperti ini harus tegas," katanya.(*)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »