Saat itu, hadir peserta sidang terdiri dari majelis Hakim, Ketua T.Shafin Azhar, Wakil Ketua Dharma Bakti Nasution dan Wakil Ketua satu, Azwar, membacakan putusan BPSK Kota Medan di hadapan konsumen PLN Sumatera Utara, Cabang Medan yakni pihak Griya Hotel atas nama Robert Hutahean, diwakili kuasa hukumnya, Azhar AR SH dan Mahmud, SH dari Diraja CO Law Office Jakarta.
Dalam amar putusan BPSK Kota Medan tanggal 08 Desember 2011 bernomor No : 50/Pen/BPSK/2011 dibacakan majelis hakim dalam persidangan tersebut yaitu, mengabulkan pengaduan konsumen (Robert Hutahean), menghukum pelaku usaha (PT.PLN Persero wilayah Sumatera Utara, Cabang Medan melakukan penyambungan kembali pemasangan KWH Meter dan aliran tenaga listrik dalam keadaan baik. Selain itu, PLN juga diminta merehabilitasi nama konsumen (Robert Hutahean) sebagai pelanggan yang beritikad baik.
Tidak sesuai SOP
Dalam sidang sengketa tersebut, majelis hakim melalui Dharma Bakti Nasution, mengatakan petugas lapangan PLN dinilai bekerja tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Terkait hal tesebut, manajemen Griya Hotel melalui Yeldi Panjaitan (33) kepada wartawan juga mengaku jika pihaknya telah membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan pimpinan PLN Cabang Medan, terkait kasus perasaan tidak senang karena telah melakukan pemutusan aliran listrik di tempat tersebut ke markas kepolisian daerah Sumatera Utara.
"Kami harap laporan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini," ucap Yeldi Panjaitan. (rel/iqb)