Jumlah Kasus Leasing di Solo Meningkat

SOLO, suaramerdeka.com - Jumlah kasus sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan atau leasing makin banyak ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surakarta belakangan ini. Jika kasus tersebut terus berlarut larut, dikhawatirkan bisa memicu konflik yang berkepanjangan. Ketua BPSK, Bambang Ary mengemukakan, sejak badan tersebut kembali beroperasi pada Agustus dia menerima banyak aduan dari konsumen. Dari 12 kasus yang masuk, lima di antaranya merupakan kasus sengketa dengan leasing. Konsumen mengeluhkan leasing yang secara sepihak menarik sepeda motor atau mobil lantaran kredit macet. Tidak hanya itu, usai menarik barang, konsumen wajib membayarkan sisa hutang saat itu walaupun belum jatuh tempo. "Misalnya, konsumen mengalami kredit macet pada angsuran ketiga belas dari 36 bulan. Maka, dua bulan setelahnya angsuran akan dianggap kredit macet, motor akan ditarik. Leasing akan mengembalikan motor asal konsumen bisa langsung melunasi angsuran sampai bulan ke-36 plus membayar denda," terang dia. Namun, penarikan motor secara sembarangan kini tidak bisa dilakukan oleh leasing. Pasalnya, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK.010/2012. Dalam aturan itu disebutkan, perusahaan pembiayaan tidak bisa menjadikan kendaraan sebagai jaminan sebelum terlebih dahulu didaftarkan ke Biro Hukum. Pendaftaran paling lambat dilakukan 30 hari setelah akad kredit. Tanpa proses ini, leasing tidak bisa menarik barang jaminan jika sewaktu-waktu konsumen mengalami kredit macet. "Aturan ini telah diundangkan sejak 7 Agustus lalu, dan kami harap perusahaan leasing bisa menerapkan aturan ini dengan baik. Terlebih, perusahaan sudah diberi tenggat waktu sampai dua bulan setelahnya untuk penyesuaian diri. Dengan demikian, aturan ini berlaku efektif 7 Oktober," terang dia. Dia berharap, kebijakan ini setidaknya membuat konsumen lebih tenang. Sebab, sebagian konsumen leasing di Solo berasal dari kalangan yang masih miskin. Aturan penarikan dan pelunasan kredit secara seketika tentu memberatkan mereka.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »