
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menerima empat laporan penipuan dan penggelapan uang, dengan modus akan diberangkatkan haji.
"Sudah ada empat korban yang melaporkan tindak penipuan dan penggelapan uang pemberangkatan haji, yang diterima Polda Metro," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/10/2012).
Saat ini, lanjutnya, penyidik yang menangani kasus tersebut masih menyelidiki dan memeriksa para saksi.
Rikwanto menambahkan, para terlapor bisa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Berikut empat kasus tersebut:
1. Laporan bernomor LP/3448/X/2012/PMJ/Ditreskrimum pada 6 Oktober 2012. Korban atas nama SRS, warga Cipayung, Jakarta Timur.
Ia dijanjikan akan diberangkatkan haji pada 4 Oktober 2012, oleh komisaris sebuah travel haji bernama Raudhoh Wolbi, dengan nama PT Gadika Ekspressindo.
Terlapor sudah memiliki tiket untuk 76 orang, dengan harga 134.726 dolar AS di tanggal keberangkatan tersebut. Setelah ditransfer sejumlah uang oleh korban secara bertahap, terlapor tidak dapat dihubungi lagi.
2. Laporan bernomor LP/3579/X/2012/PMJ/ditreskrimum atas nama korban MA, Warga Tebet Utara, Jakarta Selatan.
Korban ditipu oleh Samsul, yang mengaku sebagai Direktur PT Iyyaka International Network, perusahaan di bidang jasa pengurusan visa haji.
Kepada korban, Samsul mengaku punya rekan di Kementerian Agama, sehingga proses pembuatan visa bisa selesai dalam waktu dua hari. Namun, untuk satu orang dikenakan biaya sebesar Rp 24 juta.
Akhirnya, korban menyerahkan beberapa syarat, dan uang Rp 5 miliar pada 26 Oktober 2011, untuk mengurus visa 1.000 jamah dengan kuitansi terlampir.
Samsul pun memercayakan uang tersebut kepada terlapor dua, yaitu Muhazir, untuk mengurus visa tersebut.
Namun, sampai pada hari yang ditentukan, korban tidak menerima visa yang telah dijanjikan oleh terlapor dua, Muhazir.
3. Laporan bernomor LP /3615/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum. Korban bernama AIN, warga Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan.
Awalnya, terlapor bernama Nelly Rahim menawarkan biro perjalanan haji kepada korban. Kemudian, korban menyetujui dan membayar sebesar 6.000 dolar AS, untuk keberangkatan haji ONH Plus 1 orang pada 2003, dan untuk keberangkatan pada 2004.
Pada 2004, pelapor membayar kembali Rp 121 juta untuk keberangkatan tiga orang, dan dijanjikan akan berangkat di tahun 2005 untuk ketiga orang tersebut. Namun, sampai hari ini korban belum juga diberangkatkan.
4. Laporan bernomor LP/3637/X/2012/PMJ/Ditreskrimum tanggal 22 Oktober 2012 oleh seorang warga Banjarmasin, Hermansyah, kepada Muklis.
Terlapor menjanjikan akan memberangkatkan haji pada 16 oktober 2012. Namun, sampai saat ini pelapor beserta 13 jamaah yang lain tidak juga diberangkatkan.
Setelah dicek, ternyata uang yang dibayarkan pelapor dan rombongan sebesar Rp 1,183 miliar tidak digunakan untuk mengurus keberangkatan.
Share this