Administrasi Untuk Legalitas PPNS Pertemuan dengan DPRD Kabupaten Magelang

Jakarta, 16 Desember 2014. Direktorat Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum mengadakan pertemuan dengan DPRD Kabupaten Magelang. Pertemuan ini membahas mengenai legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Acara dibuka pada pukul 09.30 WIB oleh Direktur Pidana Salahudin, yang hadir dalam pertemuan ini sebanyak 19 orang DPRD Kabupaten Magelang.
Dalam pertemuan ini Direktur Pidana Salahudin memaparkan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bahwa ada 3 komponen sistem hukum yaitu: 1.Perangkat hukum/Perudang-undangan, 2. Penegak hukum, 3. sarana/prasana hukum. Tujuan dari sistem peradilan pidana adalah mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana, Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan, tidak mengulangi kejahatannya.
Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai aparat penegak hukum adalah menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat dengan menemukan pelaku tindak pidana, mengajukannya ke pengadilan. Selanjutnya Direktur Pidana Salahudin juga menyampaikan apa saja yang harus dilakukan oleh seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melaksankaan kewenangannya:
1. Mencari dan menemukan bukti yang sah menurut hukum untuk menemukan tersangkanya;
2. Melakukan tindakan sesuai dengan prosedur seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemeriksaan surat dan lainnya;
3. Membuat Berita Acara Pemeriksaan atas semua tindakan seperti pemeriksaan tersangka, pemeriksaan TKP, penangkapan  dan lainnya sesuai KUHAP;
4. Kewenangan khusus yang diatur dalam UU teknis.

Legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 yaitu:
1.Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat menjadi Pejabat PPNS diberi Kartu Tanda Pengenal;
2.Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS dikeluarkan oleh Menteri;
3.Kartu Tanda Pengenal Pejabat  PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas. 

Direktur Pidana mengutarakan juga pembinaan PPNS meliputi:
1. Analisis kebutuhan PPNS menyangkut perencanaan kebutuhan tenaga PPNS dilakukan oleh unit yang membawahi PPNS;
2. Usul pengangkatan, mutasi dan pembehentian PPNS dilaksanakan sesuai dengan paraturan yang berlaku dengan memperhatikan pengembangan karir PPNS ybs;
3. Melakukan diklat/penyegaran secara teratur yang berkaitan dengan penguasaan pemberkasan yang sempurna dan penguasaan terhadap UU yang menjadi dasar hukumnya sehingga setiap    hasil penyidikan tidak dikembalikan oleh JPU;
4. Melakukan penyusunan prosedur  dan mekanisme kerja seperti juklak/juknis, hal ini diperlukan untuk menciptakan sistem dan kondisi kerja yang tertib, efisien sehingga tiap personil memahami dengan jelas prosedur kerja yang berlaku;
5. Penyusunan rencana dan program kerja yang realistis, hal ini diperlukan untuk dapat merealisasikan kegiatan penyidikan dan penegakan hukum. Rencana dan program agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan yang ada baik        SDM, sarana/prasarana sehingga penyidikan berjalan efektif;
6. Penyediaan dana operasional sangat diperlukan unutk mendukung pelaksanaan kerja dan kegiatan penyidikan dan penegakan hukum, patut pula dimungkinkan pemberian insentif pada  PPNS agar termotivasi melaksanakan tugas            penyidikan;
7. Penyusunan data, laporan dan evaluasi diperlukan unutk mengetahui sejauhmana program kerja dan kegiatan penyidikan telah dapat dilaksnakan, apa hambatannya dan selanjutnya  dilakukan perbaikan. (euis

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »