Jakarta, 16 Desember 2014.
Direktorat Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum mengadakan pertemuan
dengan DPRD Kabupaten Magelang. Pertemuan ini membahas mengenai
legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Acara dibuka pada pukul
09.30 WIB oleh Direktur Pidana Salahudin, yang hadir dalam pertemuan ini
sebanyak 19 orang DPRD Kabupaten Magelang.
Dalam pertemuan ini Direktur Pidana
Salahudin memaparkan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bahwa
ada 3 komponen sistem hukum yaitu: 1.Perangkat hukum/Perudang-undangan,
2. Penegak hukum, 3. sarana/prasana hukum. Tujuan dari sistem peradilan
pidana adalah mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan,
menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas
bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana, Mengusahakan
agar mereka yang pernah melakukan kejahatan, tidak mengulangi
kejahatannya.
Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) sebagai aparat penegak hukum adalah menyelesaikan kasus kejahatan
yang terjadi di dalam masyarakat dengan menemukan pelaku tindak pidana,
mengajukannya ke pengadilan. Selanjutnya Direktur Pidana Salahudin juga
menyampaikan apa saja yang harus dilakukan oleh seorang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melaksankaan kewenangannya:
1. Mencari dan menemukan bukti yang sah menurut hukum untuk menemukan tersangkanya;
2. Melakukan tindakan sesuai dengan prosedur seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemeriksaan surat dan lainnya;
3. Membuat Berita Acara Pemeriksaan atas
semua tindakan seperti pemeriksaan tersangka, pemeriksaan TKP,
penangkapan dan lainnya sesuai KUHAP;
4. Kewenangan khusus yang diatur dalam UU teknis.
Legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 yaitu:
1.Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat menjadi Pejabat PPNS diberi Kartu Tanda Pengenal;
2.Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS dikeluarkan oleh Menteri;
3.Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas.
Direktur Pidana mengutarakan juga pembinaan PPNS meliputi:
1. Analisis kebutuhan PPNS menyangkut perencanaan kebutuhan tenaga PPNS dilakukan oleh unit yang membawahi PPNS;
2. Usul pengangkatan, mutasi dan
pembehentian PPNS dilaksanakan sesuai dengan paraturan yang berlaku
dengan memperhatikan pengembangan karir PPNS ybs;
3. Melakukan diklat/penyegaran secara
teratur yang berkaitan dengan penguasaan pemberkasan yang sempurna dan
penguasaan terhadap UU yang menjadi dasar hukumnya sehingga setiap
hasil penyidikan tidak dikembalikan oleh JPU;
4. Melakukan penyusunan prosedur dan
mekanisme kerja seperti juklak/juknis, hal ini diperlukan untuk
menciptakan sistem dan kondisi kerja yang tertib, efisien sehingga tiap
personil memahami dengan jelas prosedur kerja yang berlaku;
5. Penyusunan rencana dan program kerja
yang realistis, hal ini diperlukan untuk dapat merealisasikan kegiatan
penyidikan dan penegakan hukum. Rencana dan program agar disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan yang ada baik SDM,
sarana/prasarana sehingga penyidikan berjalan efektif;
6. Penyediaan dana operasional sangat
diperlukan unutk mendukung pelaksanaan kerja dan kegiatan penyidikan dan
penegakan hukum, patut pula dimungkinkan pemberian insentif pada PPNS
agar termotivasi melaksanakan tugas penyidikan;
7. Penyusunan data, laporan dan evaluasi
diperlukan unutk mengetahui sejauhmana program kerja dan kegiatan
penyidikan telah dapat dilaksnakan, apa hambatannya dan selanjutnya
dilakukan perbaikan. (euis