Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan

26 Judul Buku Karya Wartawan yang Diluncurkan Pada Acara HPN

BATAM--Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2015 yang berlangsung di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga diisi peluncuran buku karya wartawan. Ada 26 judul buku yang diluncurkan pada acara yang akan dihadiri Presiden Joko Widodo tersebut.
Inilah 26 judul buku yang akan diluncurkan bertepatan dengan peringatan HPN di Kota Batam, Kepri, ini. Judul itu (tidak termasuk satu buku terkait Presiden Jokowi yang akan diluncurkan secara terpisah tetapi masih dalam rangkaian HPN 2015 juga.
1.  H.M. Johan Tjasmadi: 60Tahun Mengawal Bioskop dan Film Indonesia. Penulis Yan Wijaya dan Rita Sri Hastuti. Editor Rita Sri Hastuti. Tebal 171 hlm.
2. Tol Laut dari Natuna ke Papua. Penulis Saibansah Dardari. Editor Widodo A. Tebal 131 hlm.
3. Hedonisme Arus Balik Demokrasi. Penulis Martua P. Butarbutar. Editor Dwitri Waluyo. Tebal 100 hlm.
4. Merancang dan Menyunting di Jantung Media Pers. Penulis Tim LPDS. Editor Priyambodo RH. Tebal 298 hlm.
5. Panduan Hubungan Masyarakat. Penulis Tim LPDS. Editor Priyambodo RH. Tebal 168 hlm.
6. Kerja Kerja Kerja. Penulis A.A. Ariwibowo. Editor Widodo A. Tebal 300 hlm.
7. Pers Meredakan Konflik bukan Menghebatkannya. Penulis Eka Putra. Editor Widodo A. Tebal 113 hlm.
8. Asa dari Aceh. Penulis Tim PWI Aceh. Tebal 221 hlm.
9. H.A. Syahrir Makkurade. Penulis Usamah Kadir. Editor Dwitri Waluyo. Tebal 190 hlm.
10. Journalism and Ethics in 21st Century. Penulis Sirikit Syah. Tebal 172 hlm.
11. Memunggungi Arus Menunggangi Kamus. Penulis Ramon Damora. Editor Widodo A. Tebal 133 hlm.
12. Jokowi, Revolusi Mental Mewujudkan Indonesia Baru? Penulis Usman Yatim. Editor: Tendy K. Somantri. Tebal 359 hlm.
13. Bahasa Media yang Mencerdaskan, Kumpulan Makalah Diskusi Forum Bahasa Media Massa. Penulis Tim FBMM. Editor TD Asmadi. Tebal 347 hlm.
14. Geliat NTT, Jambi, dan Bengkulu Pasca HPN. Penulis Dion DB Putra dkk.Editor Widodo A. Tebal 89 hlm.
15. Cerita Pencari Berita. Penulis Martha Sinaga, Lia FitriAly, Fitriyanti Dahlia. Editor Rita Sri Hastuti dan Fanny G. Poyk. Tebal 172 hlm.
16. Jurnalisme Olahraga. Penulis Lilianto Apriadi. Editor Tendy K. Somantri. Tebal 160 hlm.
17. Kutukan Tanah Riau (Sebuah Bunga Rampai Konflik Riau di Mata Wartawan). Penulis H. Dheni Kurnia dkk. Editor Widodo A. Tebal 117 hlm.
18. Rahasia Menulis Kreatif. Penulis Artini Suparmo. Editor Widodo A. Tebal 164 hlm.
19. Menjadi Wartawan Andal. Penulis M. Arief Rahman. Editor Suprapto. Tebal 130 hlm.
20. Anugerah Jurnalistik Adinegoro. Kumpulan Karya Pemenang 2012-2013. Penyusun Maria D. Andriana. Editor Rita Sri Hastuti. Tebal 257 hlm.
21. Siak Mahkota Melayu. Kumpulan Tulisan Pemenang Lomba Penulisan Siak, Rangkaian Temu Redaktur Kebudayaan se-Indonesia 2014. Editor Yusuf Suslio Hartono. Tebal 135 hlm.
22.  TigaTahunTemu Redaktur Kebudayanan dan Anak-anak Ideologisnya. Penulis Yusuf Susilo Hartono dan Willy Hangguman. Editor Yusuf Susilo Hartono. Tebal 195 hlm.
23. Kisah Inspiratif Wartawan Berhaji, Potret Ritual dan Pernik Haji. Penulis Edy Supriatna Sjafei. Editor Linda Andriani. Tebal 250 hlm.
24. Di Laut Kita Jaya (Bunga Rampai Sumbangan Pemikiran Kemaritiman di Media Massa). Penyusun/Editor Nurcholis MA Basyari. Tebal 325 hlm.
25. Arung Jeram Kemerdekaan Pers di Indonesia. Penulis Tri Agung Kristanto. Editor Rita Sri Hastuti. Tebal 176 hlm.
26. Lensa Hari Pers Nasional. Editor Priyamnodo RH dan Rudy Novrianto.Tebal 102 hlm.
CARI :

Pakaian Bekas Mengandung Bakteri

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai penjualan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal semakin mengkhawatirkan. Selain bisa merugikan industri nasional, pakaian bekas tersebut berpotensi menimbulkan penyakit yang membahayakan.
’’Aturannya, pakaian bekas tidak boleh diimpor. Diduga banyak pakaian bekas yang masuk secara ilegal, tidak melalui pelabuhan resmi. Banyak pelabuhan tikus di Sumatera bagian timur yang bisa menjadi pintu masuk pakaian bekas,’’ ujar Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo akhir pekan lalu (31/1).
Namun sayang, Kemendag tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelabuhan-pelabuhan tikus tersebut. Karena itu, dia berharap bea cukai dan kepolisian dapat menutup ratusan pelabuhan liar itu. ’’Kewenangan kami hanya di pasar. Kalau ada pakaian bekas yang dijual, bisa kami sita. Itu pun sulit pembuktiannya,’’ kata Widodo.
Yang bisa dilakukan Kemendag saat ini adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli pakaian bekas. Sebab, berdasar uji laboratorium yang dilakukan Kemendag, diketahui pakaian bekas yang dijual di pasar-pasar banyak mengandung bakteri berbahaya. ’’Satu baju itu ratusan bakteri, sangat berbahaya kalau dipakai,’’ tuturnya.
Temuan tersebut diketahui dari hasil uji laboratorium yang dilakukan pada 25 sampel pakaian bekas dari Pasar Senen, Jakarta Pusat. ’’Ada 25 pakaian yang diambil di sekitar Pasar Senen. Terdiri atas pakaian anak, pakaian perempuan, pakaian laki-laki, remaja, dan jins. Kami pisahkan lima kelompok. Setelah uji lab selama sebulan, semua selesai dua hari lalu,’’ katanya.
Berdasar hasil uji laboratorium itu, diketahui bahwa pakaian-pakaian tersebut mengandung 216 ribu pergerakan koloni bakteri mikrobiologi. Bakteri itu bisa sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang memakainya. ’’Petugas laboratorium saja tangannya jadi gatal-gatal. Selain itu, bisa mengakibatkan diare dan penyakit saluran kelamin,’’ sambungnya.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menyatakan tidak bisa memperkirakan berapa banyak pakaian bekas yang diselundupkan ke Indonesia. Namun, hal itu bisa terlihat dari banyaknya pakaian bekas yang dijual di pasar-pasar tradisional. ’’Potensi kerugian industri juga sulit diperkirakan karena tidak ada data yang valid,’’ sebutnya.
Namun, jika masuknya pakaian bekas secara ilegal tersebut tidak dihentikan, akan ada dampak buruk bagi industri TPT nasional. ’’Bayangkan saja, jika satu orang tadinya mampu membuat 12 lusin pakaian dalam sebulan, sementara pakaian bekas yang masuk secara ilegal ribuan ton, berapa banyak tenaga kerja yang bakal terdampak,’’ jelasnya.

Tiga Menteri Teken MoU Perizinan Pelaku Usaha Mikro

JAKARTA – Para pelaku usaha, khususnya mikro dan kecil, bakal mendapat kemudahan dalam pengurusan perizinan. Hal itu seiring penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang izin usaha mikro dan kecil (IUMK) di daerah.
Penandatanganan dilakukan oleh tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo, Menteri Koperasi UKM A.A Gede Ngurah Puspayoga, dan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di ruang sidang utama Kementrian Dalam Negeri, Jumat (30/1).
Mendag Rachmat Gobel menjelaskan bahwa MoU itu sejatinya dipercepat untuk mempermudah izin usaha pelaku ekonomi mikro dan kecil yang selalu menemui hambatan serta proses yang lama dalam pengajuan izin usahanya.
”Izin ini dibuat untuk mempermudah usaha dan perizinan,” tuturnya saat memberikan sambutan.
Tjahjo menambahkan, percepatan MoU itu juga menjadi tugas Kemendagri sebagai poros pemerintah untuk memberikan payung hukum kepada pelaku usaha mikro dan menengah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan masyarakat bawah.
”Seperti yang dikatakan Pak Jokowi bahwa pembangunan dimulai dari bawah,” ujarnya.
Tjahjo menjelaskan, pihaknya sudah berkordinasi dengan beberapa pihak untuk pembinaan dan meminta waktu selama satu bulan. ”Kami meminta seluruh gubernur, camat, dan kepala desa di seluruh Indonesia untuk mengoordinasikan masalah pendampingan,” ujar politikus PDIP ini.
Dia berharap, pertemuan tersebut juga bisa mencairkan problem yang akhir-akhir ini mencuat di antara lembaga-lembaga sehingga permasalahan rakyat kecil tidak lagi terabaikan.
”Dari pertemuan kecil ini bisa mencairkan semua masalah birokrasi yang ada. Dengan begitu, pelaku usaha bisa mengeluhkan mengenai izin usahanya,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, juga ditandatangani perjanjian kerja sama pihak-pihak pendukung, seperti Bank BRI dan Perum Jamkrimdo

Menteri Perdagangan haramkan mini market jual minuman alkohol

Merdeka.com - Sejumlah mini market di DKI Jakarta masih menjual minuman beralkohol. Fenomena ini mengundang reaksi Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
Dia mengaku segera mengeluarkan aturan tertulis terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di mini market. Dia mengakui, selama ini ada pembiaran pelanggaran karena tidak maksimalnya pengawasan terhadap penjualan produk di mini market.
"Kita pengawasan lemah, kami punya foto ada anak anak beli minuman alkohol. Karena lemah pengawasan kita larang saja," ucap Rachmat di Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (27/1).
Rachmat menegaskan, semua mini market di Indonesia, termasuk di Bali dan DKI Jakarta, dilarang menjual minuman beralkohol. Selama ini minuman alkohol hanya boleh dijual di restoran, itu pun harus diminum di tempat.
"Singapura saja negara sebesar itu tidak boleh lagi jual. Sekarang diizinkan restoran dan minum di tempat. Ini karena mengganggu masyarakat lingkungan. Banyak akibat terjadi. Kalau itu tidak boleh apalagi oplosan," kata Gobel.
Rachmat optimis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sejalan dengan pemikirannya. Ahok sapaan akrabnya, diyakini bakal menerima aturan yang akan segera dikeluarkan.
"Kan Gubernur DKI Jakarta juga sudah ngomong sama saya, dia akan ikut (melarang miras)," tutupnya.
Sebelumnya, dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014 disebut minuman beralkohol golongan A bisa dijual di minimarket. Pemerintah mengganti aturan tersebut dengan menerbitkan Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Di mana pasal 14 ayat 3 disebutkan '...minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hipermarket'.

Mendag: Importir Wajib Tarik Peredaran Apel Asal AS

VIVA.co.id - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Selasa 27 Januari 2015, menyatakan bahwa apel yang diimpor dari Amerika Serikat, harus segera ditarik peredarannya di Indonesia.

"Apel yang sudah beredar di pasaran harus ditarik kembali," ujar Rachmat di Jakarta.

Diketahui bahwa apel asal AS, ternyata mengandung bakteri berbahaya bagi kesehatan manusia.

Untuk itu, ia pun mendesak para importir apel untuk melakukan penarikan apel AS yang sudah terlanjur beredar di pasar.

"Importir punya kewajiban untuk menarik kembali peredaran apel di pasar," kata Rachmat.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian AS menerbitkan peringatan dini bahwa apel jenis Granny Smith dan Gala yang diduga kuat tercemar bakteri listeria monocytogenes.
Pemerintah Indonesia, diminta menarik peredaran apel impor AS yang sudah terlanjur disalurkan ke pasar. (asp)

Waspada 28 Perusahaan Penyalur TKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta calon tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak lagi menggunakan jasa 28 perusahaan penyalur TKI atau pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang sudah dicabut izinnya pada 2014. Imbauan ini dikeluarkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak tertipu dengan oknum-oknum perusahaan dan calo TKI yang menjanjikan bisa memberangkatkan calon TKI melalui 28 PPTKIS tersebut.

“Secara resmi Kemenaker telah mencabut izin 28 PPTKIS sehingga tidak bisa lagi melakukan penempatan TKI ke luar negeri. Oleh karena itu, jangan gunakan lagi PPTKIS yang sudah melakukan pelanggaran berat itu,” kata Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Reyna Usman, Senin (26/1).

Pemerintah mengaku memprioritaskan aspek perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri. Karena itu, pihaknya meminta sebelum berangkat para calon-calon TKI harus benar-benar matang dan siap bekerja. “Jangan pernah menjadi TKI ilegal dan aprosedural.”

Reyna menyebutkan, secara umum pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak, misalnya, tempat tidur dan kamar mandi yang tidak memadai. Pelanggaran lainnya ialah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada.ed: muhammad hafil


28 perusahaan penyalur TKI yang izinnya telah dicabut.
1. PT Sumber Daya Dian Mandiri
2. PT Alverdi Surya Buana
3. PT Andhini Ekakarya Sejahtera
4. PT Alwiyah Indah
5. PT Reka Wahana Mulya
6. PT Triwira Perkasa
7. PT Al Husein Putra Mandiri
8. PT Era Sutra Alam
9. PT Grahatama Indokarya
10. PT Indonesia Formosa Abadi
11. PT Lagu Agung Rinjani Permai
12. PT Mahkota Elfasejahtera
13. PT Merdeka Sejahtera Bahari
14. PT Safina Daha Jaya
15. PT Safir Amal Sejati
16. PT Sentosa Panca Sakti
17. PT Windu Sarana Development
18. PT Wira Mitra Guna
19. PT Bhayangkara Labour Supplier
20. PT Kemuning Bunga Sejati
21. PT Cipta Karya Perdana
22. PT Muhasatama Perdana
23. PT Alatas Ikhwan
24. PT El Karim Makmur Sentosa
25. PT Putra Argam Mandiri
26. PT Malindo Mitra Perkasa
27. PT Dharmaayu Tenaga Sejahtera
28. PT Anugrah Graha Pertiwi